Judi bola memang sudah menjadi aktivitas yang populer di Indonesia. Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa ada hukum dan regulasi yang mengatur praktik perjudian ini di tanah air. Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, judi bola merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilarang di Indonesia.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, hukum tentang judi bola di Indonesia sangat jelas. “Sesuai dengan UU yang berlaku, siapapun yang terlibat dalam praktik perjudian bola dapat dikenakan sanksi pidana. Ini termasuk bandar judi, pemain, dan bahkan penonton yang ikut bertaruh,” ujarnya.
Namun, meskipun hukum sudah jelas, praktik perjudian bola masih terus berlangsung di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh minimnya penegakan hukum dan regulasi yang ketat terhadap praktik perjudian ini. Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, hanya sebagian kecil kasus perjudian bola yang berhasil ditindak secara hukum.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perjudian bola juga dapat menjadi sarang korupsi. “Praktik perjudian bola seringkali digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini dapat merugikan banyak pihak, termasuk pemain bola yang terlibat,” ujarnya.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dalam menegakkan hukum dan regulasi terkait perjudian bola di Indonesia. “Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian ini, serta meningkatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam memberantas praktik perjudian bola di tanah air,” tambah Prof. Hikmahanto.
Dengan adanya kesadaran akan hukum dan regulasi yang mengatur perjudian bola di Indonesia, diharapkan praktik perjudian ini dapat diminimalisir dan tidak merugikan banyak pihak. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan ini.